Pages

Sunday, January 27, 2013

Pembiayaan Mudharobah

  • Pembiayaan Mudharobah adalah penyerahan sejumlah modal tertentu dari Sahib al Maal (penyandang dana) kepada Mudhorib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu (kejadian LUAR BIASA yang TIDAK DISENGAJA : bencana alam, kebakaran, dll )
  • Pembiayaan Mudharobah ini menggunakan Akad Mudharobah
  • Pembiayaan Mudharobah ini digunakan untuk KERJASAMA PENYEDIAAN MODAL USAHA
  • Pengembalian modal dapat dilakukan secara tunai atau diangsur, serta dapat berupa barang (maal), uang, dan atau jasa termasuk goodwill
  • Kerjasama usaha dapat berakhir, apabila SELURUH MODAL YANG DIPINJAMKAN TELAH DIKEMBALIKAN SELURUHNYA beserta tambahan marjin yang telah disepakati kedua belah pihak

No comments:

Post a Comment