Pages

Friday, April 10, 2009

KETENTUAN PEMBIAYAAN

  • Setiap Pemohon Pembiayaan wajib membuka rekening SiAYAH Simpanan Wadiah terlebih dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada KJKS BMT Saka Madani
  • Setiap Pemohon Pembiayaan WAJIB memberitahukan tentang tujuan dan atau maksud penggunaan dana kepada KJKS BMT Saka Madani
  • Produk Pembiayaan yang dikeluarkan oleh KJKS BMT Saka Madani adalah Pembiayaan dengan pola dan atau prinsip syariah
  • Setiap Pengajuan Pembiayaan HARUS mengisi lengkap Form Pengajuan Pembiayaan dan melampirkan FC (yang masih berlaku) :
  1. Kartu Identitas pemohon Pembiayaan, dengan mengutamakan FC Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah KJKS BMT Saka Madani berada
  2. Apabila SIM tersebut berada di luar wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani, maka FC SIM disertai dengan FC KTP yang sesuai dengan wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani
  3. Apabila pemohon Pembiayaan menggunakan Kartu Identitas jenis KTP, maka harus disertai dengan FC Kartu Kependudukan (C1)
  4. Apabila pemohon Pembiayaan sudah menikah, wajib melengkapi dengan FC Surat Nikah dan form Pengajuan Pembiayaan dibubuhi tanda tangan Suami/Istri
  5. FC Agunan

No comments:

Post a Comment