Rahn merupakan jasa pegadaian barang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana Anggota / Calon Anggota Rahn mendapatkan beban biaya sebatas pada Biaya Administrasi dan Biaya Jasa Simpan dan Pemeliharaan Barang yang dijadikan obyek Gadai
Produk Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah) menggunakan akad jenis Akad Ijara atau Ijaroh, yaitu : Aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara dan atau peminjaman Obyek, dengan manfaat tertentu membayar imbalan kepada pemilik Obyek, dimana tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang.
Untuk perhitungan Tarif Ijaroh, silahkan Anda klik disini
No comments:
Post a Comment