- Bai’ Bitsaman ‘Ajil, untuk selanjutnya disebut Piutang BBA merupakan transaksi jual-beli barang dengan pembayaran dengan sistem cicilan atau angsuran, dengan lama angsuran atau tenor sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
- Pada Piutang BBA, BMT Saka Madani bertindak sebagai penjual sedangkan Anggota/Calon Anggota Pembiayaan bertindak sebagai Pembeli
- Akad yang digunakan dalam transaksi Piutang BBA adalah Akad Jual Beli (Bai’).
- Harga jual yang diberikan dan atau dikeluarkan kepada Anggota/Calon Anggota Pembiayaan adalah Harga Pokok ditambah keuntungan atau marjin yang telah disepakati kedua belah pihak
- Harga Jual yang telah disepakati tersebut, tidak berubah walapun terjadi: inflasi, deflasi, dan atau kenaikan suku bunga pasar
Sunday, April 12, 2009
Bai’ Bitsaman ‘Ajil ( Piutang BBA )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment