- Rahn merupakan jasa pegadaian barang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana Anggota / Calon Anggota Rahn mendapatkan beban biaya sebatas pada Biaya Administrasi dan Biaya Jasa Simpan dan Pemeliharaan Barang yang dijadikan obyek Gadai
- Produk Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah) menggunakan akad jenis Akad Ijara atau Ijaroh, yaitu : Aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara dan atau peminjaman Obyek, dengan manfaat tertentu membayar imbalan kepada pemilik Obyek, dimana tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang.
- Untuk perhitungan Tarif Ijaroh, silahkan Anda klik disini
Friday, April 10, 2009
RAHN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment