Macam-macam Riba dan Larangan keras memakan riba bagi umat Islam
ألسـلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم
Al-Baqarah (2) : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Dalam Al Qur’anul Karim pada Juz 1 Surrah ke-2 Al Baqarah : 275, yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dari bahasa aslinya Arab, mudah-mudahan sesuai dengan isi, pokok, dan maksud serta hikmah sesuai dengan yang aslinya, sebagaimana berikut :
“Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya syaitan dikarenakan oleh (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat) : sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang (mengetahui) telah sampai larangan kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum larangan itu datang kepadanya); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Surrah ke-2 Al Baqarah : 275
Riba dalam pengertian Syariah Islam dapat dibagi menjadi 2 macam :
- Riba Nasiah, yaitu : pembayaran lebih yang disyaratkan oleh si pemilik uang ( pemilik piutang / orang yang meminjamkan barang atau uangnya )
- Riba Fadhl, yaitu : penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, akan tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti : penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dsb
Riba yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah Riba Nasiah, yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab Jahiliyah, bahkan sampai sekarang masih terjadi di tanah air kita tercinta ini, yaitu meminjam uang pada RENTENIR. Terkadang bunga dari para rentenir ini jika dihitung secara cermat, jauh lebih besar dari pada pokoknya. Oleh karena itu orang perseorangan yang melakukan usaha dengan system seperti itu disebut RENTENIR, karena mereka membungakan uang dengan sistem bunga berbunga.
Dalam ayat tersebut Allah سبحانه وتعلى memperingatkan kepada seluruh manusia bahwa : orang yang memakan (mengambil) riba, tidak akan pernah tentram jiwanya, karena pada dasarnya manusia tersebut jiwanya telah kemasukan (kerasukan) syaitan.
Setelah turunnya ayat 275 Surrah Al Baqoroh ini, sudah sangat jelas bahwasanya orang yang memakan riba, adalah orang yang tidak beriman, dan kelak hukuman terhadap perbuatan mereka di dunia ini adalah sebagai penghuni neraka.
Baca Artikel tentang Bagaimana Menyikapi Hukum Riba dalam Mu’amalah pada jaman Modern seperti ini ? Silahkan Klik disini
No comments:
Post a Comment