- Syirkah: kerjasama permodalan usaha antara BMT Saka Madani dengan satu dan atau beberapa pihak, untuk selanjutnya dianggap sebagai pemilik modal, yang ditanamkan (diinvestasikan) pada usaha tertentu, dengan tujuan utama adalah menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dengan kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal yang ditanamkan (diinvestasikan)
- Pembiayaan Musyarakah ini menggunakan Akad Musyarakah
- Pembiayaan Musyarakah ini digunakan untuk KERJASAMA PENAMBAHAN MODAL USAHA
- Setiap pihak dapat mengalihkan penyertaan modalnya dan atau digantikan oleh pihak lain
- Penyertaan kontribusi dapat diberikan secara tunai atau diangsur, serta dapat berupa barang (maal), uang, dan atau jasa termasuk goodwill
- Kerjasama usaha dapat berakhir dan atau dilakukan pepanjangan apabila beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri
Sunday, April 12, 2009
Pembiayaan Musyarakah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment