ألسـلام عليكم ورحمة الله وبركاته …..***…..***…..***….. بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم …..***…..***…..***….. “Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya syaitan dikarenakan oleh (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat) : sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang (mengetahui) telah sampai larangan kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum larangan itu datang kepadanya); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Surrah ke-2 Al Baqarah : 275 …..***…..***….. ***….. Selamat Datang di Situs Baytul TAMWIL Saka Madani …..***…..***…..***….. Apabila Anda hendak menjadi Anggota atau pun Nasabah kami, mohon isi Formulir di bagian bawah BLOG ini …..***…..***…..***….. Apabila Anda hendak menyalurkan ZIS dan atau mengamanahkan investasi dana Anda secara Syariah di Lembaga kami, mohon isi Formulir di bagian bawah BLOG ini ..... Terima Kasih ....***…..***…..***….. وألسـلام عليكم ورحمة الله وبركات

Sunday, August 23, 2009

Pokok-Pokok Mu’amalah dalam Syariah Islam ( Bagian : 1)


Persaksian pada Mu’amalah Non-Tunai dalam Syariah Islam

ألسـلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم

Dalam Al Qur’anul Karim pada Juz 1 Surrah ke-2 Al Baqarah : 282, yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dari bahasa aslinya Arab, mudah-mudahan sesuai dengan isi, pokok, dan maksud serta hikmah sesuai dengan yang aslinya, sebagaimana berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang sudah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis tersebut enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu meng-‘imlak-kan (apa yang akan ditulis itu), Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun hutangnya. Jika yang berhutang itu lemah akalnya, atau lemah keadaannya ( ekonominya ) atau dia sendiri tidak mampu meng-‘imlak-kan, maka hendaklah walinya meng-‘imlak-kan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari golongan laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh /dapat) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, agar supaya jika salah satu lupa maka dapat diingatkan oleh seorang yang lainnya. Janganlah saksi-saksi itu enggan untuk bersaksi (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil (disuruh) untuk bersaksi; dan janganlah kamu jemu (malas) untuk menulis hutang itu, baik kecil maupun besar jumlahnya sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih dekat untuk tidak menimbulkan keraguanmu, (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kami tidak menulisnya. Dan persaksikanlah (harus disertai saksi ) apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu melakukan hal yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pelajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Surrah ke-2 Al Baqarah : 282

Dari Ayat di atas, Allah سبحانه وتعلى mengajarkan kepada manusia ketika mereka melakukan mu’amalah ( jual-beli, hutang-piutang, sewa-menyewa, dsb ), terutama jenis perdagangan NON-TUNAI. Sehingga ayat tersebut digunakan sebagai rujukan utama dalam perdagangan berprinsip Syariah Islam, dan berlaku mutlak kepada umat yang beriman. Pokok-pokok mu’amalah berdasarkan Syariah Islam itu antara lain adalah sebagai berikut :

  • Perdagangan Non TUNAI ( Kredit )
  • Waktu yang sudah ditentukan ( Jangka Waktu kredit / pembiayaan )
  • Mu’amalah itu harus DITULIS ( Akad Perjanjian )
  • Kejujuran antara penulis dan penghutang ( termasuk juga orang yang ditunjuk sebagai wali ).
  • Ketepatan dalam tulisan ( akad ) dan jumlah angka dalam hutang piutang .
  • Apabila si Penghutang ( Peminjam ) dalam kondisi kurang mampu, ia harus disertai wali. ( Wali disini juga diatur tersendiri dalam Al Qur’anul Karim, dan akan di bahas dalam artikel tersendiri )
  •  Perjanjian tersebut harus disaksikan oleh : 2 orang saksi berjenis kelamin laki-laki, atau apabila tidak ada maka dapat diganti menjadi : seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
  • Saksi-saksi tersebut haruslah sepersetujuan kedua belah pihak ( di dalam bahasa Al Qur’anul Karim : saksi yang di ridhoi oleh kedua belah pihak )
  • Kewajiban para saksi tersebut adalah saling mengingatkan apabila terjadi cedera janji.
  • Saksi-saksi tersebut juga WAJIB hadir apabila dipanggil untuk bersaksi oleh pihak yang berwajib apabila terjadi sengketa.
  • Dalam perjanjian tersebut, AKAD PERJANJIAN dan SAKSI adalah sebagai barang bukti apabila terjadi sengketa.
  • Apabila penulis dan penghutang saling menyulitkan dalam perjanjian, maka mereka adalah termasuk orang yang FASIK terhadap dirinya sendiri.
  • Salah satu saksi utama dalam mu’amalah itu adalah Allah سبحانه وتعلى sendiri, karena Allah سبحانه وتعلى Maha Tahu.


Subhanallah …. Begitu jelas dan terangnya!! Itulah salah satu ajaran-Nya yang agung dan amat terencana sebelum maupun setelahnya. Sekarang tergantung kepada diri kita masing-masing untuk melakukannya. Apabila kita termasuk … dan ingin masuk menjadi golongan hamba-Nya yang beriman, maka WAJIB hukumnya untuk mempelajari …. mengimani….. untuk selanjutnya mengamalkan ajaran-ajaran Illahi tersebut.

Marilah kita tegakkan di bumi Allah سبحانه وتعلى yang luas dan penuh dengan karunia-Nya ini !!!!


وألسـلام عليكم ورحمة الله وبركات

Baitul Tamwil

LKMS BMT Sakamadani

No comments:

Post a Comment

بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم .......... الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Iklankan Bisnis & Usaha Anda di Situs ini :