KETENTUAN PEMBIAYAAN
- Setiap Pemohon Pembiayaan wajib membuka rekening SiAYAH Simpanan Wadiah terlebih dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada KJKS BMT Saka Madani
- Setiap Pemohon Pembiayaan WAJIB memberitahukan tentang tujuan dan atau maksud penggunaan dana kepada KJKS BMT Saka Madani
- Produk Pembiayaan yang dikeluarkan oleh KJKS BMT Saka Madani adalah Pembiayaan dengan pola dan atau prinsip syariah
- Setiap Pengajuan Pembiayaan HARUS mengisi lengkap Form Pengajuan Pembiayaan dan melampirkan FC (yang masih berlaku) :
- Kartu Identitas pemohon Pembiayaan, dengan mengutamakan FC Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah KJKS BMT Saka Madani berada
- Apabila SIM tersebut berada di luar wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani, maka FC SIM disertai dengan FC KTP yang sesuai dengan wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani
- Apabila pemohon Pembiayaan menggunakan Kartu Identitas jenis KTP, maka harus disertai dengan FC Kartu Kependudukan (C1)
- Apabila pemohon Pembiayaan sudah menikah, wajib melengkapi dengan FC Surat Nikah dan form Pengajuan Pembiayaan dibubuhi tanda tangan Suami/Istri
- FC Agunan
No comments:
Post a Comment