- Syirkah: kerjasama permodalan usaha antara BMT Saka Madani dengan satu dan atau beberapa pihak, untuk selanjutnya dianggap sebagai pemilik modal, yang ditanamkan (diinvestasikan) pada usaha tertentu, dengan tujuan utama adalah menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dengan kerugian ditanggung bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal yang ditanamkan (diinvestasikan)
- Pembiayaan Musyarakah ini menggunakan Akad Musyarakah
- Pembiayaan Musyarakah ini digunakan untuk KERJASAMA PENAMBAHAN MODAL USAHA
- Setiap pihak dapat mengalihkan penyertaan modalnya dan atau digantikan oleh pihak lain
- Penyertaan kontribusi dapat diberikan secara tunai atau diangsur, serta dapat berupa barang (maal), uang, dan atau jasa termasuk goodwill
- Kerjasama usaha dapat berakhir dan atau dilakukan pepanjangan apabila beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri
Showing posts with label DIVISI TAMWIL - Produk Pembiayaan. Show all posts
Showing posts with label DIVISI TAMWIL - Produk Pembiayaan. Show all posts
Sunday, April 12, 2009
Pembiayaan Musyarakah
Bai’ Bitsaman ‘Ajil ( Piutang BBA )
- Bai’ Bitsaman ‘Ajil, untuk selanjutnya disebut Piutang BBA merupakan transaksi jual-beli barang dengan pembayaran dengan sistem cicilan atau angsuran, dengan lama angsuran atau tenor sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
- Pada Piutang BBA, BMT Saka Madani bertindak sebagai penjual sedangkan Anggota/Calon Anggota Pembiayaan bertindak sebagai Pembeli
- Akad yang digunakan dalam transaksi Piutang BBA adalah Akad Jual Beli (Bai’).
- Harga jual yang diberikan dan atau dikeluarkan kepada Anggota/Calon Anggota Pembiayaan adalah Harga Pokok ditambah keuntungan atau marjin yang telah disepakati kedua belah pihak
- Harga Jual yang telah disepakati tersebut, tidak berubah walapun terjadi: inflasi, deflasi, dan atau kenaikan suku bunga pasar
Perhitungan Tarif Ijaroh untuk Produk Rahn
- Perhitungan Tarif Ijaroh untuk Produk Rahn :
- Sertifikat Tanah :Nilai Taksir / 10.000 X Rp.110,00 X Tenor / 10
- Emas :Nilai Taksir / 10.000 X Rp.105,00 X Tenor / 10
- Barang Elektronik :Nilai Taksir / 10.000 X Rp.120,00 X Tenor / 10
- BPKB :Nilai Taksir / 10.000 X Rp.150,00 X Tenor / 10
- BPKB dan Kendaraan :Nilai Taksir / 10.000 X Rp.120,00 X Tenor / 10
- Perhitungan Tenor untuk tarif Ijaroh adalah kelipatan 10 hari, dengan kata lain Tenor dengan nilai 1 (satu satuan) adalah selama 10 hari.
Friday, April 10, 2009
RAHN
- Rahn merupakan jasa pegadaian barang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah, dimana Anggota / Calon Anggota Rahn mendapatkan beban biaya sebatas pada Biaya Administrasi dan Biaya Jasa Simpan dan Pemeliharaan Barang yang dijadikan obyek Gadai
- Produk Pembiayaan Rahn (Gadai Syariah) menggunakan akad jenis Akad Ijara atau Ijaroh, yaitu : Aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara dan atau peminjaman Obyek, dengan manfaat tertentu membayar imbalan kepada pemilik Obyek, dimana tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan atas barang.
- Untuk perhitungan Tarif Ijaroh, silahkan Anda klik disini
KETENTUAN PEMBIAYAAN
- Setiap Pemohon Pembiayaan wajib membuka rekening SiAYAH Simpanan Wadiah terlebih dahulu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada KJKS BMT Saka Madani
- Setiap Pemohon Pembiayaan WAJIB memberitahukan tentang tujuan dan atau maksud penggunaan dana kepada KJKS BMT Saka Madani
- Produk Pembiayaan yang dikeluarkan oleh KJKS BMT Saka Madani adalah Pembiayaan dengan pola dan atau prinsip syariah
- Setiap Pengajuan Pembiayaan HARUS mengisi lengkap Form Pengajuan Pembiayaan dan melampirkan FC (yang masih berlaku) :
- Kartu Identitas pemohon Pembiayaan, dengan mengutamakan FC Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah KJKS BMT Saka Madani berada
- Apabila SIM tersebut berada di luar wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani, maka FC SIM disertai dengan FC KTP yang sesuai dengan wilayah operasional KJKS BMT Saka Madani
- Apabila pemohon Pembiayaan menggunakan Kartu Identitas jenis KTP, maka harus disertai dengan FC Kartu Kependudukan (C1)
- Apabila pemohon Pembiayaan sudah menikah, wajib melengkapi dengan FC Surat Nikah dan form Pengajuan Pembiayaan dibubuhi tanda tangan Suami/Istri
- FC Agunan
Subscribe to:
Posts (Atom)
