ألسـلام عليكم ورحمة الله وبركاته …..***…..***…..***….. بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم …..***…..***…..***….. “Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya syaitan dikarenakan oleh (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka berkata (berpendapat) : sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang (mengetahui) telah sampai larangan kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum larangan itu datang kepadanya); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Surrah ke-2 Al Baqarah : 275 …..***…..***….. ***….. Selamat Datang di Situs Baytul TAMWIL Saka Madani …..***…..***…..***….. Apabila Anda hendak menjadi Anggota atau pun Nasabah kami, mohon isi Formulir di bagian bawah BLOG ini …..***…..***…..***….. Apabila Anda hendak menyalurkan ZIS dan atau mengamanahkan investasi dana Anda secara Syariah di Lembaga kami, mohon isi Formulir di bagian bawah BLOG ini ..... Terima Kasih ....***…..***…..***….. وألسـلام عليكم ورحمة الله وبركات

Sunday, January 27, 2013

Pembiayaan Mudharobah

  • Pembiayaan Mudharobah adalah penyerahan sejumlah modal tertentu dari Sahib al Maal (penyandang dana) kepada Mudhorib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu (kejadian LUAR BIASA yang TIDAK DISENGAJA : bencana alam, kebakaran, dll )
  • Pembiayaan Mudharobah ini menggunakan Akad Mudharobah
  • Pembiayaan Mudharobah ini digunakan untuk KERJASAMA PENYEDIAAN MODAL USAHA
  • Pengembalian modal dapat dilakukan secara tunai atau diangsur, serta dapat berupa barang (maal), uang, dan atau jasa termasuk goodwill
  • Kerjasama usaha dapat berakhir, apabila SELURUH MODAL YANG DIPINJAMKAN TELAH DIKEMBALIKAN SELURUHNYA beserta tambahan marjin yang telah disepakati kedua belah pihak

No comments:

Post a Comment

بِســمِ اللهِ الرَّحْمَـنِ الرَّحِيـم .......... الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Iklankan Bisnis & Usaha Anda di Situs ini :