- Pembiayaan Mudharobah adalah penyerahan sejumlah modal tertentu dari Sahib al Maal (penyandang dana) kepada Mudhorib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu (kejadian LUAR BIASA yang TIDAK DISENGAJA : bencana alam, kebakaran, dll )
- Pembiayaan Mudharobah ini menggunakan Akad Mudharobah
- Pembiayaan Mudharobah ini digunakan untuk KERJASAMA PENYEDIAAN MODAL USAHA
- Pengembalian modal dapat dilakukan secara tunai atau diangsur, serta dapat berupa barang (maal), uang, dan atau jasa termasuk goodwill
- Kerjasama usaha dapat berakhir, apabila SELURUH MODAL YANG DIPINJAMKAN TELAH DIKEMBALIKAN SELURUHNYA beserta tambahan marjin yang telah disepakati kedua belah pihak
Sunday, January 27, 2013
Pembiayaan Mudharobah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment